Mukomuko (Inmas) - Kasi PHU Kemenag Kab.Mukomuko melakukan Pengumuman tentang Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Kasi Haji Ali Muda Mengatakan bahwa pelunasan dibagi dalam dua tahap. Berdasarkan Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : 160 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M adalah.
“Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” terang Ali Muda
Dalam bincang beliau, Jemaah haji Kab. Mukomuko dapat melalukan pelunasan dsetiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB. Dimana dalam proses pelunasan BPIH, jemaah haji Kab. Mukomuko harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit bila ada rujukan.
''Dan selanjutnya di Entry dalam SISKOHATKES oleh Dinas Kesehatan Kab.Mukomuko, karena keterangan istitha’ah dari Kesehatan merupakan hal yang penting dan salah satu syarat dalam proses pelunasan jemaah haji,'' pungkas Ali Muda.
Ali Muda menambahkan, bahwa kuota jemaah haji kab.Mukomuko sampai saat ini belum diketahui secara resmi, tetapi informasinya kuota Haji Kab.Mukomuko untuk tahun 2020 berkurang dari tahun-tahun yang lalu. ''Masih menunggu SK dari Gubernur,'' tambah Ali Muda.
Dalam database berhak lunas berdasar SISKOHAT tanggal 19 Maret 2020 yaitu berjumlah 178 beserta Jumlah Lansia Perioritas 3 orang. (Rahmat)