Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kanwil Kemenag Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Bengkulu (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar MS,M.Pd  bersama Ormas dan Instansi terkait melaksanakan rapat  untuk menetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019 M, Kamis (16/5)

Rapat yang berlangsung di ruang Vidio Conference Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu ini menetapkan ketentuan Zakat Fitrah penganti berupa uang  sebagai berikut :

  1. Beras tipe I : seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa
  2. Beras tipe II : seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang/jiwa
  3. Beras tipe III : seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa

Bustasar mengatakan ada beberapa hikmah dari Zakat Fitrah diantaranya  untuk menyucikan dari perkatan sia-sia dan kata –kata kotor saat berpuasa sehingga jadilah kebaiakan di hari raya menjadi sempurna, selin itu untuk memberi makan kepada orang miskin sehingga mereka tidak perlu memita minta, mereka juga merasakan kebahagiaan di hari Raya.(AE)


TERKAIT

Islam LAINNYA