Kota Bengkulu (Humas) 11/10-Setelah beberapa bulan menunggu proses penerbitan sertifikat tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban yang beralamat di Jl. Putri Gading Cempaka, Penurunan Kota Bengkulu, akhirnya sertifikat tersebut selesai pada Kamis (07/10). Proses penyerahan sertifikat tanah tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu oleh pihak BPN yang diwakili oleh Kasi Pengadaan Tanah, Ibu Anis, kepada pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Dr. Fahrurrazi, M.Si. didampingi Staf Pengelola Barang Milik Negara (BMN), Untung Bustari, M.A.B.
Adapun tanah KUA Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu seluas 811 m2 tersebut merupakan tanah hibah dari keluarga Hamdani Yatim yang merupakan salah seorang warga di lingkungan KUA Ratu Samban.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu melalui Kasubbag TU, Dr. Fahrurrazi, M.Si menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah dari status hibah ini perlu dilakukan agar status kepemilikan tanah menjadi jelas.
“Alhamdulillah Kantor Kementerian Agama telah mendapatkan sertifikat tanah KUA Kecamatan Ratu Samban dari BPN Kota Bengkulu dan dengan adanya sertifikat, tanah ini telah sah dimiliki oleh Kemenag Kota Bengkulu yang dipergunakan oleh KUA Ratu Samban”. Terang Fahrurrazi.
Selain itu, sambung Fahrurrazi, dengan adanya sertifikat tanah ini akan menghindarkan sengketa kepemilikan tanah dikemudian hari. (Rozi/Popi)