Kota Bengkulu (Humas) - Untuk membendung sebaran Covid-19, beberapa waktu yang lalu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut mengikuti kegiatan lintas sektoral bersama unsur pimpinan Wilayah. Acara yang diadakan di Aula Kantor Camat Sungai Serut ini hadiri oleh Camat, Kapolsek, Koramil, para lurah, tenaga medis dari Puskesmas dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan yang diinisiasi oleh KUA Sungai Serut ini dilakukan dalam rangka Sosialisasi Penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 21, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menghadapi Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di wilayah Kecamatan Sungai Serut.
Disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil, MH bahwa sebagai informasi, pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021, Pemerintah melaporkan penambahan 34.101 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru itu tersebar di 34 provinsi, dan telah bertambah korban meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 1.040 orang. Ini adalah rekor sementara selama pandemi terjadi. Oleh karena itu, Prokes ketat mutlak diperlukan.
"Melihat perkembangan penambahan kasus baru korban Covid-19 yang semakin besar, kami menganggap perlunya kerjasama lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan SE dari Menteri Agama dan Pemerintah Daerah. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan menjalankan Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan," ujar Syahmul. (Syahmul/Popi)