Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/6- Berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007 tentang pencatan nikah, bahwa untuk pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di hari kerja pada jam kerja serta di balai nikah KUA.
Akan tetapi pernikahan juga dimungkinkan dilaksanakan di luar balai nikah KUA, yakni di rumah kediaman calon mempelai dengan kesepakatan jadwal pelaksanaan akad nikah dari KUA terlebih dahulu.
Proses pelaksanaan nikah diluar kantor biasanya diawali dengan prosesi adat oleh BMA ( badan musyawarah adat ) terlebih dahulu yang meliputi sirih pamit kepada raja, dilanjutkan dengan sirih tegur sapa, kemudian sirih penyerahan dan penerimaan calon pengantin, dan sirih penyerahan kepada PPN/Penghulu sebagai petugas, selanjutnya baru pelaksanaan prosesi akad nikah.
Prosesi adat ini dilaksanakan sebagai implementasi dari perda adat tahun 2005 di kabupaten Rejang Lebong.
Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. berharap agar Kepala Desa/ kelurahan dapat memaksimalkan peran BMA di wilayahnya dalam memperlancar prosesi pelaksanaan akad nikah, akan tetapi jangan sebaliknya yakni prosesi adat yang terlalu lama dan berbelit justru akan menghilangkan kesakralan pelaksanaan ijab kabul.
Hal ini disampaikan kepala KUA saat menghadiri akad nikah putri anggota PAH Kecamatan Selupu Rejang, Bapak Basyiruddin di Desa Suban Ayam (20/06/2014).
Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari