Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.KUA Selupu Rejang Berikan Pembinaan Bagi Anggota RISMA

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/3- Kecamatan Selupu Rejang sudah memiliki RISMA tingkat Kecamatan dan RISMA di setiap Desa, jumlah RISMA yang berada di wilayah Kecamatan Selupu Rejang sebanyak 14 organisasi RISMA Desa/Kelurahan dan satu organisasi RISMA Kecamatan yang alhamdulillah tarlah berjalan srcara baik.

Untuk RISMA Kecamatan, pengajian dilaksanakan setiap jum"at ketiga ba'da Maghrib yang diikuti oleh seluruh RISMA yang berada di wilayah Kecamatan Selupu Rejang dari satu Desa ke Dess lainnya secara bergilirsn dengan berapa materi yang meliputi Akidah Akhlak, Tauhid, Ibadah Syari'ah, Mu'amalah, Fiqh dan lain sebagainya. Dengan menghadirkan pemateri-pemateri dari KUA Kec. Selupu Rejang dan Kemenag Kabupaten Rejang Lebong.

Pada tanggal 18 Maret 2014 ba'da Ashar Ka.KUA Kec. Selupu Rejang mengisi kegiatan RISMA Al-Ikhlas Desa APK Bandung Kec. Selupu Rejang dengan materi "Pernikahan Dini". 

Beliau menyampaikan yang dimaksud dengan pernikahan dini ialah bukannya menikah belum cukup umur berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, akan tetapi yang dimaksud dengan nikah usia dini ialah seseorang yang melakukan pernikahan sudah cukup usia akan tetapi tidak memiliki kecukupan dari agama, ilmu, ekonomi, kedewasaan, manajerial, dan lain sebagainya.

Ia menambahkan jika pernikahan dilaksanakan dengan berbagai faktor kekurangsn yang disebutkan tadi, maka rumah tangga yang akan dibina tidak akan mencapai tujuan berumah tangga itu sendiri yaitu "untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa"pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974. 

Beliau juga menambahkan betapa pentingnya untuk mempersiapkan diri bagi RISMA yang akan melangsungkan pernikahan di samping persiapan-persiapan ekonomi, yang terpenting adalah persiapan agama.

Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA