Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/2- Dalam rangka meningkatkan pelayanan di masyarakat terkhusus masyarakat di Kecamatan Seluma Utara, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Utara, Abdullah, S, Ag mensosialisasikan kepada masyarat tentang tarif dan jenis penerimaan pencatatan nikah menurut PP. Nomor 47 Tahun 2004 dan PMA Nomor 11 Tahun 2007.
Adapun sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin oleh Kepala KUA Kecamatan Seluma Utara dalam setip menghadiri pelaksanan akad nikah di seluruh desa yang ada di kecamatan Seluma Utara.
Dalam setiap menyampaikan sosialisasi ini Kepala KUA Kecamatan Seluma Utara menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarat untuk melaksanakan dan mentaati peraturan PP Nomor No. 47 Tahun 2004 dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang pelaksanan dan pencatatan nikah di kecamatan Seluma Utara mulai dari sekarang dan yang akan datang serta tidak ada lagi timbul masalah-masalah baru yang tidak baik di mata masyarakat.
Dengan diadakan Sosialisasi tentang tarif dan jenis peneriamaan pencatatan nikah secara rutin kepada masyarakat,Kepala KUA Seluma Utara Kabupaten Seluma Abdullah, S. Ag mengharapkan kedepan masyarakat dapat memahami tentang biaya pencatatan nikah baik di Kantor Urusan Agama maupun di masyarakat.
Penulis : Aidi Muksin S. Sos.I/C*
Editor : Jaja*
Redaktur: H.Nopian Gustari