Haji dan Umroh

Ka.Kemenag Lebong Gelar Sosialisai Penerbitan Paspor Jemaah Haji

Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/5- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Tasri MA meleui Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Lebong Drs. Kusairi B. menggelar sosialisai penerbitan paspor jemaah haji di aula kantor kemenag Lebong pada Hari Rabu(04/05)

Dikatakan Kusairi Sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah di ubah dengan UU No.34 Tahun 2009 dan sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi, mulai Tahun 1430 H/2009 M jemaah haji Indionesia menggunakan paspor Internasional (ordinary passport)

“Paspor internasional adalah dokumen Negara yang berisi identitas diri pemegangnya, berlaku Internasional dan dipergunakan untuk melakukan perjalanan antar Negara, yang berfungsi sebagai bukti status kewarganegaraan Indonesia dan perlindungan hukum bagi setiap WNI selama berada di luar negeri”Jelas pak Kusairi.

Ia juga mengatakan Paspor haji 48 halaman berlaku selama 5 tahun, Penerbitan paspor dilakukan Kantor Imigrasi yang dikoordinasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sementara itu Kuota haji Indonesia mengacu kepada Keputusan KKT OKI tahun 1987 di Amman, Yordania yang memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk Muslim suatu Negara. Kuota asal haji Indonesia sebanyak 211.000 orang, terdiri atas 194.000 untuk jamaah haji reguler dan 17.000 untuk jamaah haji khusus, Kuota haji reguler dibagi habis untuk seluruh provinsi secara proporsional menggunakan rumusan 1/1000 dari penduduk Muslim DI masing-masing propinsi. 

Sejak tahun 2013, karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan perluasan area thawaf dan rehab Masjidil Haram, kuota seluruh negara termasuk Indonesia dikurangi sebesar 20% menjadi 168.800 orang, terdiri atas jemaah haji reguler 155.200 dan jemaah haji khusus 13.600 hal ini masih tetap berjalan sampai musim haji tahun 2016

“Jadi Kuota Haji kabupaten Lebong dengan jumlah penduduk 91000/1000 adalah 91 orang dikurangi 20% adalah 73 orang” jelas Pak Kusairi.

Sosialisasi ini di ikuti 40 orang peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat,Tokoh agama,Ormas Islam, Kepala Madrasah, dan Kepala KUA se-Kabupaten Lebong.

Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA