Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Ka.Kemenag Benteng Pimpin Rapat Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1435 H/2014 M

 Bengkulu (Informasi dan Humas) 16/7- Salah satu kewajiban umat Islam sehubungan dengan bulan Ramadhan ini adalah membayar zakat fitrah bagi setiap orang muslimin laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Untuk menentukan besar uang pengganti beras dalam kewajiban zakat fitrah ini bagi masyarakat ka pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 bertempat di Aula/mushalla Kantor Kemenag Benteng telah diadakan rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah pengganti beras untuk tahun 1435 H/2014 M.

Rapat tersebut diikuti oleh Pejabat dilingkungan Kemenag Bentneng, Kepala KUA Kecamatan, kepala Madrasah se-Kabupaten Benteng, Kabag Kesera Setda Kabupaten Bengkulu Tengah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Ketua Muhammadiyah, Ketua Nahdatul Ulama ,Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkulu Tengah, perwakilan pengurus masjid, perwakilan pedagang beras, dan beberapa orang tokoh agama.

Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, MH didampingi oleh kepala Seksi Bimas Islam Rolly Gunawan, M.HI.Rapat ini membahas tentang pedoman teknis pengelolaan zakat fitrah dan besarnya zakat fitrah apabila dihargai dengan uang di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 1435 H/2014 M tertibnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang dikelola oleh amilin zakat, Ketentuan zakat fitrah dengan kadar timbangan yaitu 2,5 Kg, atau dengan takaran 10 (sepuluh) canting beras perjiwa sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang maka rapat menetapkan sebesar Rp. 26.000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas terbaik setiap harinya; Rp. 22. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang setiap harinya; dan Rp. 19. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah setiap harinya. 

Dalam kesempatannya itu Kepala Kemenag Benteng menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah nantinya harus mengacu pada syari’at Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan al-Hadits, khususnya tentang siapa saja yang berkewajiban zakat atasnya dan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu sesuai dengan jumlah asnap yang ditetapkan di dalam Al Qur’an ujarnya. 

Oleh karena itu diharapkan kepada Kepala KUA Kecamatan agar dapat memonitoring dan memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan dan pendistribusian zakat fitrah ini jangan sampai menyimpang dari ketentuan syari’at Islam sehingga zakat benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi asnap yang berhak menerimanya ulas H. Ajamalus.

Penulis : Lilisari/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA