Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Ka.Kanwil Serahkan Zakat Fitrah Pada Kaum Dhuafa

Bengkulu, (Humas 14/8) - Bertempat di Mushola Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H.Suardi Abbas, SH,MH didampingi Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf (Hazawa), Drs.H.Zahdi Taher, M.HI serahkan zakat fitrah Pegawai Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu kepada 100 orang kaum dhuafa yang berdomisili disekitar kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Program pemberian zakat fitrah bagi kaum dhuafa di sekitar kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu merupakan agenda rutin tahunan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sebagai upaya untuk membantu dan mengurangi beban kaum dhuafa yang berdomisili disekitar kantor. "Penyaluran zakat fitrah dan zakat mal pegawai Kementerian Agama kepada kaum duafa sudah menjadi agenda tahunan dan alhamdulilah sudah berjalan tiga tahun terakhir," katanya, sesaat setelah menyerahkan zakat fitrah kepada 100 kaum duafa berupa uang tunai 100 ribu rupiah, Selasa (14/8). Walaupun jumlahnya tidak besar, Suardi Abbas berharap dengan adanya zakat fitrah tersebut dapat meringankan beban kaum dhuafa dan mudah-mudahan ditahun mendatang jumlahnya dapat ditingkatkan lagi. Berdasarkan hasil musyawarah penetapan zakat fitrah antara Kepala Seksi Haji, Zakat Wakaf Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan pihak-pihak terkait, penetapan zakat fitrah tahun 1433 H cukup bervariasi yang ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat dimasing-masing kabupaten/kota. Di Kota Bengkulu ditetapkan besaran zakat fitrah terendah Rp.20.000,- dan tertinggi Rp.25.000,- Kabupaten Mukomuko menetapkan zakat fitrah Rp23.000,- Kabupaten Kaur Rp.23.000,- Kabupaten Bengkulu Selatan terendah Rp15.000,- dan tertinggi Rp.25.000,- Kabupaten Rejang Lebong terendah Rp18.000,- dan tertinggi Rp24.000,-. Sedangkan Kabupaten Kepahiang menetapkan zakat fitrah terendah Rp.21.000,- dan tertinggi Rp27.000, Kabupaten Lebong Rp19.200,- Kabupaten Seluma Rp.20.000,- dan Kabupaten Bengkulu Utara Rp.22.000,-. Ka. Kanwil juga menghimbau kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/kota untuk segara melaporkan jumlah zakat fitrah dimasing-masing Kabupaten / Kota untuk didata di Provinsi Bengkulu.(JJ)

TERKAIT

Islam LAINNYA