Kota Bengkulu (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H, mengundang awak media untuk menjelaskan polemik yang berkembang di masyarakat mengenai isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 4 pada Selasa (22/2). SE no.4 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menag, H, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Februari 2022 mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Namun ada salah satu isi SE Menag no.4 yang memunculkan berbagai tanggapan masyarakat adalah adanya larangan menjalankan atau mengedarkan kotak amal kepada jamaah.
Zainal di depan awak media menjelaskan masyarakat perlu memahami bahwa dalam SE tersebut bukan melarang pengurus masjid untuk mengedarkan kotak amal, namun mengatur agar kotak amal tersebut diposisikan pada tempat tertentu saja seperti di depan pintu masuk masjid. “Dimasa pandemi Covid-19 varian Omicron yang sedang meningkat sekarang, kita berusaha mengurangi interaksi fisik secara langsung. Pada saat kotak amal dijalankan, setiap orang menyentuh kota amal tersebut sehingga bisa memunculkan potensi penyebaran virus. Itulah kenapa, kotak amal tersebut dianjurkan untuk tidak diedarkan kepada jamaah terutama ketika sholat Jum’at” Jelas Zainal.
Zainal berharap masyarakat berbaik sangka dengan pemerintah. “SE no. 4 yang dikeluarkan oleh Menag bertujuan untuk melindungi masyarakat. Bukan untuk kepentingan sepihak. Mari semua masyarakat berbaik sangka dengan surat Edaran tersebut.
Dalam hal kegiatan peribadatan, lanjut Zainal, SE tersebut mengatur tentang jumlah jamaah yang datang ke masjid. “Untuk wilayah yang masuk zona PPKM level 3 seperti Kota Bengkulu, dianjurkan kepada takmir masjid untuk mengatur jumlah jamaah yang akan melakukan ibadah sebanyak 50 ?ri kapasitas masjid. Pengecekan suhu dan protokol Kesehatan harus tetap diperhatikan. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dan penyakit lainnya mengingat Indonesia sekarang pada fase perubahan musim yang menyebabkan banyak masyarakat terjangkit penyakit flu, batuk dan demam” Pungkas Zainal Zainal.
Dalam pertemuan dengan awak media yang berlangsung terbatas tersebut, hadir dari RBtv, Betv, Koran RB, Koran online Tribun news Bengkulu, dan RRI Bengkulu. (Rozi)