Bengkulu Selatan (Humas) - Dr. H. Junni Muslimin, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman proses percepatan persertifikatan tanah wakaf di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Pada Jumat (18/3). Acara ini merupakan bentuk kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan ini, acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Zahdi Taher, M.H.I . Turut hadir Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Bengkulu Sukiptiyah, S.P., M.SI., ketua BPWI, seluruh Kepala Kantor Kemenag Se-Provinsi Bengkulu, seluruh Kepala Kantor ATR BPN Se-Provinsi Bengkulu.
“Dengan kerjasama yang tertuang di Memorandum of Understanding (MoU), kita berharap dapat mempercepat pensertifikatan tanah wakaf. Karenanya, harapan kita kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakaf, dan tentunya bertujuan agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat", ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Selaras dengan hal tersebut, Kakan Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan bahwa ini adalah langkah baik untuk bersinergi dan diimplementasikan serta memberi manfaat nyata terhadap masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Kakan Kemenag BS berharap kerjasama ini akan meminimalisir tanah wakaf yang tidak bersertifikat. (Eka)