Bengkulu Selatan (Humas) – Berdasarkan undangan sekda Kabupaten Bengkulu Selatam tentang rapat koordinasi untuk membahas penetapan Masjid Agung Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr. H. Junni Muslimin, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan beserta Kasi Bimas Islam Drs Midi Saherman, M.HI beserta sesepuh dan pengurus masjid Muwafaqah periode sebelumnya hadir dalam rapat koordinasi tersebut di Aula Rapat Sekertariat Daerah Pemda Bengkulu Selatan pada Rabu (28/4).
Asisten I setda Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan membuka dan memimpin langsung rapat ini. Yunizar menjelaskan bahwa hal ini merupakan tidak lanjut dari telah berkahirnya Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan tentang kepengurusan Masjid Al Muwafaqah, kepengurusan PHBI ( Peringatan Hari Besar Islam) serta penetapan Masjid Al Muwafaqoh sebagai Masjid Agung milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Oleh karena itu harus segera dibentuk kepengurusan baru.
Berdasarkan hasil rapat diperoleh hasil yaitu menetapkan masjid Al Muwafaqoh sebagai masjid agung kabupaten Bengkulu Selatan dengan ketetapan bupati, menetapkan Kakan Kemenag BS sebagai ketua PHBI dengan penasehatnya yaitu dari MUI, NU, Muhammadiah, dan DMI Bengkulu Selatan dan akan disahkan dalam bentuk SK yang ditandatangi langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, selain itu juga menetapkan Hamdan sebagai Ketua di kepengurusan masjid agung Al-Muwafaqah yang baru periode 2021-2025
Dr. H. Junni Muslimin, MA selaku Kepala Kantor Kemenag BS berharap setelah disahkan masjid Al Muwafaqah sebagai Masjid Agung Kabupaten Bengkulu Selatan melalui surat keputusan (SK) Bupati, seluruh kegiatan dan agenda-agenda keagaman akan dipusatkan di masjid agung Al-Muwafaqah tersebut.
“Selain itu, kita harap kedepannya masjid ini akan semakin berkembang seperti masjid-masjid agung lain yang ada di kabupaten lainnya”harap Junni. (Eka)