Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kabid Penais Monitoring Pengelolaan Zakat Wakaf Kemenag Lebong

Lebong (Inmas)- Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provionsi Bengkulu M. Soleh melalui Kasi Zakat dan wakaf Karnolis dan Wiwit Anggraeni lakukan monitoring dan evaluasi zakat wakaf Kemenag Kabupaten Lebong  pada Seni(22/07)

    Kedatangan tim monitoring zakat wakaf Kanwil Kemenag Bengkulu di terima langsung oleh Kepala Ka. Kan-Kemenag Lebong Mansyahri didampingi Kasi Bimas Islam Darul maukuf di ruang kerjanya membahas terkait sinkronisasi program Zakat dan Wakaf Kabupaten Lebong.

    Dikatakan karnolis bahwa Baznas kabupaten Lebong harus segera mengaktifkan lembaga amil zakat di kabupaten Lebong sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dengan melakukan inovasi dalam pemberdayaan Baznas Kabupaten Lebong.

    “Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat, dan berikutnya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 659 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dan pembentukan lembaga amil zakat” ujar Karnolis

    Ia berharap agar zakat yang di kelola oleh Baznas Kabupaten Lebong dapat berjalan kembali dan di tingkatkan agar dapat meberikan manfaat bagi masyarakat.

    Sementara itu Ka Kan-Kemenag Lebong Mansyahri mengatakan bahwa kepengurusan Baznas Kabupaten Lebong telah berakhir pada tahun 2017 yang lalu dan sampai saat ini kepengurusan baznas kabupaten Lebong telah dan di usulkan baik Ke Kanwil Provinsi Bengkulu maupun ke pusat namun sampai saat ini izin kepengurusan Baznas Kabupaten Lebong belum turun sehingga untuk sementara waktu kepengurusan Baznas Kabupaten Lebong masih di koordinir oleh pengurus Baznas lama.

    Ia berharap dengan adanya monitoring dan sinkronisasi data  zakat wakaf dari kanwil kemenag Bengkulu ini bisa mengaktifkan potensi zakat dan wakaf  di kabupaten Lebong sehingga dapat memberikan kontribusi kepada seluruh masyarakat.

    “Diharapkan agar lembaga yang telah di bentuk atau di sahkan nantinya memberikan manfaat luasa bagi kepentingan dan akesejahteraan umat” ujar Mansyahri. (Bibin)


TERKAIT

Islam LAINNYA