Mukomuko (Inmas), Beberpa hari yang lalu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pondok Suguh Drs. H. Sumardi, M.Pd menyerahkan AIW sebanyak 9 persil ke pihak BPN Kabupaten Mukomuko untuk usulan sertifikat tanah wakaf melalui program PTSL 2018.
Adapun semua AIW ini tanah wakaf yang lokasinya di desa Tunggang, sesuai MOU desa Tunggang dengan BPN Kabupaten Mukomuko.
Selaku kepala KUA Sumardi mengatakan bahwa penyerahan AIW ini juga sebagai tindak lanjut atas program kementerian agama kabupaten Mukomuko untuk segera mengurus tanah wakaf yang ada dengan membuatkan sertifikat sebagai legalitas keberadaan dan status tanah wakaf.
Sumardi juga berharap semoga usulan sertifikat ini dapat berjalan lancar dan sukses dalam penerbitan sertifilat tanah wakaf yang diusulkan ini sehingga nanti kedepannya tidak ada masalah terhadap status tanah wakaf yang ada. Ungkapnya. (Tisna).