Kota Bengkulu (Humas)-Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksaan Qurban tahun 2021/1442 H, Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu mengikuti sosialisasasi prokes dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Senin 28 Juni 2021. Bertempat di aula Kemenag Kota Bengkulu, sosialisasi yang diadakan secara virtual tersebut dihadiri oleh Seluruh Kepala KUA, Kepala Kemenag Kabapaten/Kota, Kepala Madrasah, penyuluh agama dan ormas Islam di Provinsi Bengkulu. Sebagai Narasumber yaitu Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Zahdi Taher, M.H.I, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Bengkulu, Ahmad Yulianto, dan dan Bagian Biro SDM Polda Bengkulu.
Dalam penyampaiannya, Kakanwil Kemenag Bengkulu menyampaikan bahwa mengingat tren positif korona yang terus meningkat di Indonesia khususnya di provinsi Bengkulu, perlu adanya pengawasan ketat terutama pada pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun 1442 H. “Angka positif korona terus meningkat, mari kita patuhi prokes pada pelaksaan sholat hari Idul Adha dan pemotonganm hewan Qurban. Jangan sampai hari raya ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19”,ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa sesuai dengan SE Menag nomor 15 tahun 2021, untuk zona merah dan oranye, tidak diizinkan untuk melaksaan sholat idul Adha di Masjid atau di lapangan. Kakanwil juga berpesan untuk semua Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan penyuluh untuk menginformasikan SE dari Menag tersebut kepada masyarakat.
Di akhir pelaksanaan sosialisasi secara virtual tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H menyatakan siap melaksakan intruksi Kakanwil dan menginformasikan SE Menag kepada masyarakat. “Kami akan mengerahkan seluruh kepala KUA, penyuluh dan penghulu untuk mensosialisasikan penerapan prokes pada pelaksanaan sholat hari raya Idul Adha dan pemotongan hewan Qurban tahun 2021/1442 H”, tutup Zainal. (Rozi/Popi)