Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/11- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MHmenegaskan bahwa Kantor Kemenag Bengkulu Tengah akan memperketat persyaratan pendaftaran haji bagi calon jamaah haji guna menghindari calon jamaah haji eksodus yang dapat merugikan masyarakat asli Kabupaten Bengkulu Tengah.
Demikian antara lain disampaikannya pada acara rapat evaluasi penyelenggara haji tahun 2014 pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah yang diikuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. H.Ahmadi Hamzah, MM, Kepala Bagian Administrasi Kesra Setdakab Bengkulu Tengah yang ndiwakili oleh Kepala Subbag Agama, para camat, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Desa, perwakilan BRI Unit Karang Tinggi dan perwakilan jamaah haji tahun 2014 serta petugas Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) H. Adnan Hamid, BA yang baru pulang mendampingi jamaah haji asal kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Kemenag Benteng juga meminta kepada para kepala Desa, para Camat dan Kepala Dinas Dukcapil agar melakukan verifikasi secara ketat dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendudukn (KTP) yang merupakan persyaratan pokok dalam pendaftaran haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher, M.HI yang juga hadir dalam rapat evaluasi penyelenggara haji tersebut dalam arahannya menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Bengkulu Tengah untuk memperketat persyaratan pendaftaran haji sebagai usaha menghindari calon jamaah haji eksodus, terutama calon jamaah haji dari luar provinsi Bengkulu.
Penulis : Yuhartati/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari