Seluma (Inmas) - Setelah diumumkannya penerimaan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 2020-2024. Banyak para pelamar mengantarkan berkas kepada panitia melalui Kepala KUA di Kecamatan maupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS nantinya bisa menghasilkan penyuluh yang berkompeten dibidang kepenyuluhan yang dapat membimbing masyarakat yang ada di kecamatannya masing-masing, ujar Kakankemenag Seluma Drs. H. Herman Yatim, MM setelah mengisi acara pelatihan DMI Kabupaten, Rabu (04/12).
Penyuluh PAI Non PNS diharapkan mampu membina dan membimbing masyarakat terutama para panyuluh yang ada di pedalaman dan mempunyai majelis ta’lim dan binaan. Selain mempunyai kompetensi para penyuluh juga dituntut mempunyai wawasan kebangsaan yang luas dan tidak terkontaminasi dengan paham-paham radikal karena sangat berbahaya.
Kakankemenag juga mengharapkan kepada panitia seleksi agar benar-benar menyeleksi penyuluh yang mampu menyebarkan Islam rahmatan lil’alamin, Islam yang sejuk dan damai. Kedepannya para penyuluh ditempatkan di Kecamatan dan berkontribusi pada Kantor Urusan Agama masing-masing.
Sementar itu, Kasi Bimas Islam Drs. A. Jumaidi menambahkan seleksi rekrutmen ini dilaksanakan mengingat masa bakti Penyuluh Agama Islam Non PNS periode sebelumnya akan berakhir tahun 2019. Ungkapnya.
Ditambahkan Jum, Untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS yang lama akan diadakan evaluasi oleh Kepala KUA masing-masing wilayah Kecamatan dan Tim Verifikasi dari Kabupaten, apakah yang bersangkutan masih dilanjutkan SKnya atau tidak, Pungkasnya.
Sebelumnya jadwal tertulis dan wawancara tadinya akan dilaksanakaan pada tanggal 06 Desember 2019 menurut edaran dari Dirjen, namun ada ralat menjadi tanggal 08 Desember 2019 dengan alasan agar bisa menggunakan gedung madrasah, Karena dihari tersebut hari libur, tambahnya.
Terakhir Kasi Bimas Islam banyak berharap kepada semua anggota PAI Non PNS yang nantinya akan diberikan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama pada Tahun 2020 hendaknya lebih meningkatkan kinerja dan terus memberikan ilmu2 yang di mengerti dan dipahami oleh masyarakat di wilayah binaan masing-masing. Harapnya. (HM).