Urusan Agama Islam dan Syariah

Gelar Pembinaan Jemaah Majelis Taklim, Kemenag Lebong Gandeng Bidang Penais Kanwil Provinsi

Lebong (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag.,MH didampingi Kasi Bimas Islam Malvinas RNBS, S.IP,M.Pd membuka acara kegiatan pembinaan majelis taklim. Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag.,MH menyampaikan bahwa betapa mulianya peran seorang guru dan mengajak masyarakat yang belum mengikuti majelis taklim agar dapat hadir.

Rizal, MHI selaku Subkor Penggerak Swadaya Masyarakat menyampaikan permohonan maaf dari Kabid Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kesibukan pekerjaan kepada ibu-ibu majelis taklim yang hadir di Aula Sakinah Kantor Kemenag Lebong. Dalam hal ini Kanwil memantau majelis taklim yang ada dan yang masih aktif melalui laporan yang disampaikan oleh Kemenag Lebong melalui Bimas Islam.

Dengan adanya pembinaan ini diharapkan jamaah majelis taklim dapat terus berkiprah di masyarakat dari materi yang selama ini didapatkan di majelis taklim. Majelis taklim harus mempunyai target pembelajaran yang harus tercapai.

Dari 91 majelis taklim yang ada di Kabupaten Lebong diharapkan membentuk koordinator/organisasi majelis taklim tingkat Kabupaten agar mudah di data. Selain itu kegiatan majelis taklim juga harus dilakukan seperti kegiatan keagamaan, sosial, pembahasan ilmu agama, tajwid, fiqih dan lain sebagainya. Diharapkan majelis taklim dapat menjalankan sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT serta mengajak masyarakat yang belum mengikuti majelis taklim secara bertahap agar dapat menghadiri majelis taklim.

Kemudian, Samsu Trianggono menyampaikan bahwa majelis taklim itu harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada yaitu PMA no 29 tahun 2019 tentang majelis taklim. majelis taklim harus terdata dan terdaftar. Majelis taklim harus melengkapi berkas administrasi dimana jika ada bantuan tidak terkendala dalam hal administrasi.

Selain itu, Sanusi menambahkan dan menyampaikan bahwa setiap majelis taklim harus mendaftar ke KUA Kecamatan agar terdata karena jika tidak terdata dan terdaftar di anggap majelis taklim ilegal. Majelis taklim juga harus mempunyai silabus dan pembelajaran harus sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan agar penyampaian sesuai dengan urutannya.


TERKAIT

Islam LAINNYA