Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/4- Cerai bawah tangan adalah solusi dan tindakan terburuk bagi pasangan suami istri. Betapa tidak karena pasangan tersebut tetap terdata secara undang-undang apalagi semenjak program Sistem Managemen Nikah (SIMKAH) saat ini , datanya sangat akurat dan tak dapat dihapus atau direkayasa kecuali cerai di pengadilan dan atau N6 kematian.
Artinya jika pasangan itu mau menikah lagi maka pasangan tersebut akan dihantui oleh data yang tetap tersimpan bahwa mereka masih suami istri secara Undang-undang dan pernikahan selanjutnya sangat sulit karena petugas tidak akan melayani.
Maka yang terjadi memakai petugas gadungan Alias Nikah ilegal, tanpa identitas pernikahan yang diakui oleh negara (KUA) Akhirnya akan merugikan pasangan itu sendiri dan anak-anak menjadi korban.
Hal tersebut diatas dijelaskan oleh Edi Kuswoyo, S.HI selaku Kepala KUA Kecamatan Pematang Tiga Jumat 31/03/2017 di masjid al ikhlas desa pematang tiga pada saat memberikan materi kultum Ba’da Jumat.
Berdasarkan fenomena diatas Edi Kuswoyo sangat mewanti-wanti masyarakat diwilayah kerjanya akan perceraian, apalagi perceraian dibawah tangan, ia berpesan kepada segenap jama’ah pengajian agar selalu menjaga akan keutuhan dan keharmonisan sebuah keluarga agar terhindar dari perceraian.(Bobi)
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Fenomena Cerai Bawah Tangan, Ka.KUA Pematang Tiga Berikan Penyuluhan
- Senin, 3 April 2017 | 00:00 WIB