Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Diteksi Tindakan Asusila, Kemenag Kepahiang Gelar Rakor Lembaga Keagamaan

Bengkulu (Inmas)- Dalam rangka upaya membentengi akan kemungkinan terjadinya kejahatan asusila terhadap perempuan dan anak diwilayah Kabupaten Kepahiang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang bersama usur (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) FKPD Kabupaten Kepahiang mengadakan Rapat Koordinasi Lembaga Keagamaan, Selasa/26/02/19.

    Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang H. Lalu Syaifuddin, SH.,MH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang H. Rabi'ul Jayan, MH, Kepala bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Kabupaten Kepahiang Ustadz Reno, para pimpinan Ormas Keagamaan Ketua PC NU Kabupaten Kepahiang Syarif Hidayatullah, M.Sy, Ketua PD Muhammadiyah Gusti Santoso, perwakilan Da'i Kabupaten kepahiang H. Chaidir Chairun, termasuk juga perwakilan Imam Masjid Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Lukman, S.Ag.,MH.

    Rapat Koordinasi Lembaga Keagamaan yang dimotori oleh Kemenag Kepahiang ini menghadirkan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ormas Keagamaan berkomitmen bersama menolak dengan keras segala yang berhubungan dengan tindakan asusila terhadap perempuan dan anak.

    Komitmen bersama tersebut tertuang dalam sebuh petisi yang sudah ditanda-tangani bersama guna Upaya Pencegahan Kejahatan Asusila terhadap perempuan dan anak.

    Adapun kesimpulan dari Petisi yang sudah ditanda-tangani bersama tersebut berisikan mendukung sepenuhnya Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pencegahan tindakan Asusila terhadap perempuan dan anak, kemudian akan siap juga untuk mesosialisasikan berbagai upaya pencegahan akan tindakan Asusila tersebut.

    Hal diatas senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang H. Lalu Syaifuddin, SH.,MH bahwa "Kami mengajak kepada seluruh element masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk sama-sama memerangi tindakan yang tidak bermoral tersebut, mari kita bangun komitmen bersama guna melakukan berbagai upaya pencegahan, karena tindakan Asusila kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan adalah perbuatan yang sangat melawan hukum dan bertentangan ajaran agama manapun. jelasnya.(Bobi)



TERKAIT

Islam LAINNYA