Urusan Agama Islam dan Syariah

Bahas Pengaktifan RISMA, Kepala KUA Singaran Pati Rakor Bersama Camat

Kota Bengkulu (Humas)-Menindak lanjuti hasil rapat antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Camat se-Kota Bengkulu tentang instruksi Walikota Bengkulu untuk mengaktifkan kembali Remaja Islam Masjid (RISMA) se kota Bengkulu dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintahan Kota Bengkulu yang Bahagia dan Religius, maka KUA bersama Camat Singaran Pati mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai teknis untuk mengaktifkan kembali RISMA di seluruh masjid yang ada di Kota Bengkulu.

Rakor dilaksanakan di Kantor Camat Singaran Pati beberapa waktu lalu dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Marlius Putra, M.H.I, Camat Singaran Pati, Alex Feriansyah, Sekretaris Kecamatan dan seluruh lurah se-Kecamatan Singaran Pati.

Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Marlius menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan atau membentuk pengurus RISMA yang baru berpedoman dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : 948 tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan Remaja dan Pemuda Masjid, struktur organisasi terdiri dari Pembina dan Pengurus, sedangkan untuk pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Koordinator Seksi dan Anggota.

Lebih lanjut Marlius menjelaskan bahwa RISMA adalah perkumpulan pemuda masjid yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid. Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktifitasnya. Marlius juga menambahkan, selanjutnya akan segera dilaksanakan pembentukan Pengurus RISMA bagai masjid yang belum memiliki struktur kepengurusan RISMA. (Marlius/Popi)


TERKAIT

Islam LAINNYA