Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/9- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab pemerintah, mulai dari proses pendaftaran haji, pembinaan dan manasik haji sampai dengan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
Tanggung jawab tersebut dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama dan merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan porsi dan tanggung jawabnya masing-masing. Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan haji masing-masing tingkatan melakukan koordinasi dan kerja sama secara efektif, baik menyangkut pendanaan/anggaran maupun teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Ditingkat pusat Koordinasi dan kerja sama harus terjalin antara Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Kementerian terkait lainnya dengan Menteri Agama. Ditingkat Provinsi koordinasi dan kerja sama antara Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Ditingkat Kabupaten/Kota koordinasi dan kerja sama harus terjalin antara Bupati dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan ditingkat Kecamatan Koordinasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan haji ini antara Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
Dengan adanya koordinasi dan kerja sama ini, diharapkan penyelenggraan haji yang merupakan pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan terkoordinasi secara efektif sehingga masyarakat betul-betul merasa diayomi dan memperoleh hak-haknya sebagai jamaah haji yang dijamin oleh Undang-Undang.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Hj. Nurleila.MIS, S.HI dalam laporannya ketiaka pelepasan JCH Kabupaten Bengkulu Tengah pada musim haji tahun 1435 H/2014 M baru-baru ini.
Dijelaskan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, secara rinci dibawah ini jadwal yang berkenaan penyelenggaraan haji Kabupaten Bengkulu Tengah:
Musim haji tahun 1435 H/2014 M, Kabupaten Bengkulu Tengah memberangkatkan Jamaah Calon Haji sebanyak 73 orang, (bergabung dalam kloter 6 Padang sebanyak 455 orang) dengan JCH Kab.Kaur,Lebong dan B/U) yang terdiri dari Laki-laki berjumlah 33 orang dan Perempuan 40 orang, Sementara Jamaah Calon Haji tertua An. Atim bin Saidun umur 86 tahun berasal dari desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa dan Jamaah Calon Haji termuda An. Dewi rustam binti Rustam umur 41 tahun berasal dari desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang.
Sementara itu, pemberangkatan Koper JCH dari Pemda Bengkulu Tengah pada tanggal 4 September 2014 pukul 08.00 WIB dan dijadwalkan CJH Masuk asrama haji antara Bengkulu tanggal 6 September 2014 jam 07.00, (Jam 06.00 WIB sudah hadir dihalaman Pemda Bengkulu Tengah), kemudian CJH Bengkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu ke BIM Padang pada tanggal 07 September 2014 pukul 03.00 WIB dan JCH berangkat ke Jeddah pada tanggal 7 September pukul 09.00 WIB pagi.
JCH tiba/kembali ke Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2014 Pukul 21.45 WIB tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat dan tiba di Bengkulu pada tanggal 16 Oktober 2014 sekita pukul 10.30 WIB .
Penulis : Fitri/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari