Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyampaikan informasi tentang perpanjangan waktu pembayaran pelunasan BIPIH Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2024, Selasa (13/02).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si., mengatakan penyebaran informasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 12 Februari 2024 tentang perpanjangan waktu pembayaran pelunasan BIPIH Jemaah Haji Reguler tahun 1445H/2024M. Albahri berharap penambahan waktu pelunasan ini dapat dimanfaatkan dengan baik.
Adapun informasi seputar pelunasan saat ini yaitu batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024, waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 s.d. 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 s.d. 26 Maret 2024, dan batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram dan pendamping penyandang disabilitas yangs emula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.
Selanjutnya, Plt. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsah, S.Ag, menjelaskan bahwa saat ini Kemenag Kepahiang terus melakukan koordinasi dengan Tim Kesehatan Haji 2024 Kabupaten Kepahiang untuk melakukan percepatan proses hasil istitoah sehingga dapat membantu mempercepat proses pelunasan Bipih.
“Kami juga senantiasa memotivasi kepada seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) melalui grup WhatsApp khusus untuk tetap semangat mengikuti proses yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya tes kesehatan. Bagi Bapak/Ibu CJH yang sudah memenuhi syarat dan sudah melakukan pelunasan juga kami harap dapat selalu menjaga kesehatan. Adapun bagi CJH yang hasil istitoah nya belum keluar diharapkan dapat sabar menunggu,” jelas Zulfakar.
Zulfakar menambahkan bahwasanya ada beberapa calon jemaah haji dalam daftar cadangan yang menunda pelunasan karena beberapa alasan. Pihaknya senantiasa mendoakan agar bagi CJH yang belum melakukan pelunasan karena terkendala ekonomi agar Allah mudahkan uruasan dan cukupkan rezekinya sehingga dapat melakuka pelunasan dan segera berangkat melaksanakan ibadah haji.