Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Kaur Lakukan Peninjauan Pelaku Usaha

Kaur (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd melalui Kasi Bimas Islam Wislansyah, M.A.P menindaklanjuti Percepatan pelaksanaan sertifikasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang diutamakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Kaur, Kamis (04/04/2024)

Kasi Bimas Islam Wislansyah, M.A.P. beserta Stafnya melakukan Peninjauan percepatan pelaksanakan sertifikasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan bebera lokasi diantaranya desa Padang Petron, Desa Air Dingin dan beberapa Desa lainnya yang ada di Kecamatan Kaur Selatan.

“Tujuan pengawasan ini juga memastikan kegiatan pelaku usaha dalam proses pembuatan produk halal sesuai dengan ketentuan dan standar dalam sertifikat halal. Kemudian media informasi hasil evaluasi kepada pimpinan sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan,” terang Wislansyah

Dalam Kegiatan tersebut juga Kasi Bimas Islam Wislansyah, M.A.P. mengatakan kewajiban bersertifikat halal 2024 ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. 

“Mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya  para pelaku usaha baik mikro, kecil menengah maupun besar untuk mendaftarkan produknya. Dikarenakan pada Oktober 2024 nanti semua sudah memiliki sertifikat halal” Tutur Wislansyah

Dari hasil peninjauan percepatan pelaksanakan sertifikasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 Kasi Bimas Islam Wislansyah mengatakan semua nya sudah memiliki sertifikat halal baik pelaku usaha kecil maupun besar.

“Produk yang wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 yakni Makanan dan Minuman, Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kemudian Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan”. Ujar Wislansyah (Roby/Puja)


TERKAIT

Berita LAINNYA