Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan PagarJati, Harmonis,M.HI tolak pendaftaran nikah pasangan Calon Pengantin (Catin) atas nama Satria dengan Ririn l, yang merupakan warga Desa Temiang dan Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati, penolakan ini dikarena tidak memenuhi syarat administrasi. Dimana pasangan Catin tersebut belum genap berusia 19 tahun.
Adapun surat penolakan ini ditanda tangani, dengan Blangko N5 pada hari senin tanggal 12 Februari 2024. Bertempat di ruangan Kepala KUA Kecamatan Pagar Jati.
Disampaikan oleh Harmonis, M.H.I bahwa sikap tegas ini dilaksanakan sebagai aplikasi dari aturan dan UU perkawinan Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika calon suami dan calon istri berumur masing- masing berusia 19 tahun.
Ditambahkan Harmonis dari hasil pemeriksaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KUA Pagar Jati Catin berkonsultasi untuk mendaftar pada tanggal 12 Februari 2024 lalu dan telah dilakukan verifikasi dan validasi data berbasis IT melalui aplikasi SIMKAH Online diperoleh informasi bahwa calon suami atas nama Satria, baru genap berusia 19 tahun pada bulan April 2024 nanti.
Untuk itu, pak Harmonis,M.HI langsung menyampaikan kepada pasangan Catin tentang penolakan pendaftaran tersebut dan disarankan untuk mengajukan proses ke Pengadilan Agama (PA). dan nantinya hasil keputusan dari PA tersebut dapat dilampirkan untuk kelanjutan proses pendaftaran nikah. (FB)