Tingkatkan Pengawasan, Kemenag Kepahiang Bentuk Satuan Tugas

Kepahiang, (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui  Tim Penguatan Pengawasan Zona Integritas menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang beberapa satuan tugas dalam rangka peningkatan pengawasan instansi, Rabu (17/01).

Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan upacara atau apel gabungan bulanan di lapangan Kankemenag Kepahiang.  Adapun satuan tugas yang dibentuk meliputi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masayarakat (DUMAS) dan Whistle-blowing System (WBS) serta Penanganan Benturan Kepentingan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kepala Subbagian tata Usaha, Abdullah, S.Ag., mengatakan bahwa beberapa satuan tugas yang berhubungan dengan pengawasan ini penting untuk dibentuk setiap tahunnya untuk meningkatkan sistem pengawasan. Ditambahkan Abdullah, bahwa sistem pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kepahinag terhadap pelayanan publik.

“Sistem pengawasan ini kita harapkan bisa berjalan baik, bukan hanya diterapkan di kantor Kemenag namun juga pada unit kerja dibawahnya yang meliputi seluruh madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Melalui sistem ini kita juga harus memahami bahwa pengawasan instansi itu melibatkan kita sebagai pihak internal dan juga masyarakat pengguna layanan sebagai pihak eksternal,” jelas Abdullah.

Seluruh peserta apel diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada rekan di unit kerja tentang pelaksanaan tugas pengawasan ini. (Lyanda)


TERKAIT

Berita LAINNYA