Kepahiang, (HUMAS) - E-learning KPK adalah platform online yang disiapkan oleh KPK RI melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai negeri/Penyelenggara Negara dan masyarakat khususnya terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik secara komprehensif dan interaktif. Berdasarkan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang mengadakan Bimtek E-Learning KPK pada Senin (18/03/24) di Aula Kemenag Kepahiang.
Kakan kemenag Kab. Kepahiang Drs. Albahri, M.S.I. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu para tim UPG dalam persiapan mengikuti kursus/pelatihan yang terdapat dalam E-Learning tersebut.
“Hari ini seluruh Tim UPG wajib membuat akun terlebih dahulu di e-learning setelah pretest nya terlebih dahulu” tutur Albahri
Tim UPG yang terdiri dari 19 orang tersebut mengikuti arahan dari tim teknis dengan seksama, mulai dari pembuatan akun, pembaharuan profil, dan memilih kursus pertama sampai dengan pelaksanaan pretest. Dikonfirmasi melalui tim pendukung UPG Bella Salsabilah Alfazein, S.M. menyampaikan bahwa untuk hari ini seluruh peserta bimtek mengikuti kursus yang bertemakan “e-learning pengetahuan antikorupsi dasar dan Integritas (PADI)”,
“Seluruh tim wajib mengikuti kursus yang telah di pilih, kursus ini nantinya akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing tim, nanti setelah lebaran baru dilaksanakan kegiatan e-learning secara serentak yang diinformasikan langsung dari KPK melalui Itjen Kemenag RI” tuturnya
Adapun tujuan dari kursus yang dipilih adalah agar peserta dapat menganalisis konsep dasar tindak pidana korupsi, merancang aksi pemberantasan korupsi, merefleksikan integritas dalam aktivitas sehari-hari, memahami konsep dasar sertifikasi antikorupsi, serta memahami skema, persyaratan, dan tahapan sertifikasi antikorupsi. (Bella)