Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam sekaligus Pendamping Produk Halal Lili Suryani, S.HI bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal, ini disampaikan Lili pada acara pembagian Sertifikat serentak beberapa hari yang lalu.
"Jadi kesimpulan nya label halal tidak boleh dipasang jika belum mempunyai sertifikat kehalalan produk usaha," jelas lili.
Lili menyampaikan dan berpesan bagi Pelaku Usaha yang sudah miliki sertifikat halal wajib memasang logo atau label halal pada merek makanan atau spanduk, Disebutkan Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata lili
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan, sambungnya.
Himbauan dari Pendamping Produk Halal ternyata di dengar dan diikuti oleh Pelaku Usaha yang bernama Mujinem yang memiliki usaha Jamu Jawa yang sertifikatnya baru diterbit dan diserahkan beberapa hari yang lalu, dengan semangat dan ikut arahan PPH tampak jelas dengan spanduk yang baru tertera logo/label halal pada minuman miliknya.
Terpisah Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun,S.Ag,M.H menambahkan dan ikut mengapresiasi kerja penyuluh sebagai pendamping Produk Halal sehinggah memberikan manfaat positif bagi Pelaku Usaha kedepannya, semoga pelaku Usaha yang sudah memiliki sertifikat halal bisa langsung memasang logo atau label halal pada produk yang dijual agar daya tarik pembeli semakin meningkat. (lEkai²)