Rejang Lebong (HUMAS) --- KUA Kec. Binduriang Penasehatan Calon Pengantin (Catin) Pra Nikah jadi demikian penting, karena pondasi terbinanya bahtera rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin (catin) melangsungkan prosesi akad pernikahan, hal ini bertujuan meningkatkan kualitas perkawinan dengan mewujudkan keluarga sakinah menurut Islam, hal tersebut disampaikan oleh Fauzan, S. Sos. I selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Binduriang pada saat memberikan penasihatan pra nikah kepada satu pasang Catin di Balai Nikah kantor KUA Kec. Binduriang, Rabu (05/02/2025). Pada pasangan catin perempuan yang berasal dari Desa Kepala Curup dan catin laki-laki berasal dari Desa Sambirejo Kec. Selupu Rejang
Diteguhkan oleh Fauzan, S. Sos.I masyarakat juga diharapkan bisa memahami bahwa penasehatan perkawinan ini sangat penting dan sangatlah diperlukan bagi setiap calon pengantin dalam rangka meminimalisasi perceraian. KUA Kecamatan Binduriang terus mendorong agar calon pengantin bisa melakukan bimbingan dan penasehatan perkawinan.
Dijelaskan pula oleh Fauzan, S. Sos. I “Kami KUA sebagai bagian pengurus BP-4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) tingkat Kecamatan memiliki tanggung jawan moral tersendiri, agar pasangan pengantin dapat survive mengarungi bahtera rumah tangga dalam bingkai Ajaran Islam. Tidak sekedar mengakui keabsahan secara administrasi, tetapi bertanggung jawab agar mempelai berdua memiliki wawasan, bekal Islam, fisik dan kematangan hati dalam berumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah,” tegasnya.
Berangkat dari hal tersebut, diperlukan adanya bimbingan khusus yang diberikan kepada calon mempelai, yang dapat dilakukan melalui dua tahapan yaitu tahap pra nikah dan tahap pasca aqad nikah, dengan harapan kokohnya rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami-istri dan menjadi ladang pahala bagi keduanya tutup Fauzan, S. Sos. I dalam kegiatan penasehatan Catin.(diana)