Seluma (Humas) - KUA dikenal masyarakat sebagai tempat untuk mengurus administrasi mencatat pernikahan yang sah bagi umat islam. Sedangkan bagi umat Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), jelas Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.
Sebenarnya fungsi KUA bukan hanya untuk pencatatan pernikahan yang sah, namun memiliki fungsi lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama 24 Tahun 2024. Berikut 8 fungsi KUA berdasarkan bab 2 pasal 4 PMA Nomor 24 tahun 2024:
Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk
Pelayanan bimbingan peerkawinan dan keluarga sakinah
Pelayanan bimbingan kemasjid
Pelayanan konsultasi syariah
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Itulah fungsi KUA yang bisa didapatkan masyarakat dan tersedia di wilayah Kecamatan.
Hamdan juga mengharapkan kepada Penghulu dan penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja harus menjadi contoh baik dalam membangun keluarga yang harmonis dan bahagia, harus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketahanan keluarga.
Hamdan menambahkan, KUA juga harus menjadi fasilitator bagi masyarakat yang ingin mendapat bimbingan dan konsultasi tentang persoalan keluarga dan masalah lainnya. Para penghulu dan Penyuluh Agama Islam harus dapat memberi solusi yang tepat dan efektif untuk membantu menyelesaikan masalah keluarga ataupun masalah lain yang bisa mendapatkan solusi yang terbaik. (Naf/JA)