Kepahiang (Humas) --- Dalam Rangka mengimplemetasikan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan KUA Tebat Karai mengumpulkan Kepala Desa pada Rabu, (12/02/2025). Kegiatan dilaksanakan di aula KUA Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Pada kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa dan Lurah dan utusan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tebat Karai
Kepala KUA Tebat Karai Bambang Utoyo didamping Penghulu KUA Tebat Karai Lendi Nusa, menyampaikan bahwa Sosialisai tentang Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, disini membahas BAB VI tentang Penyerahan Buku Nikah pada pasal 38 antara lain pada ayat 1 bahwa pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah, untuk buku nikah akan langsung diberikan kepada pengantin baru sesaat setelah pelaksanaan ijab qabul, sedangkan Kartu Nikah belum bisa di bagikan karena alat untuk mencetak belum ada pada KUA Tebat Karai.
“Bagi masyarakat yang mau silahkan mencetak kartu tersebut di percetakan karena di KUA tidak ada dana tambahan dan fasilitas dalam proses percetakan kartu nikah tersebut. Tapi bagi yang mau silahkan mencetak kartu nikah di percetakan,” tambah Bambang.
Mengenai hal tersebut juga di sampaikan oleh, Lurah Kel. Tebat Karai Fiter Julius, S.Ip., yang menyatakan bahwa dalam Pelayan di KUA mengenai pencetakan Kartu Nikah pihak KUA hanya bersifat menginformasikan dan tidak pernah memaksakan, tidak pernah melakukan pungutan liar.
Dalam hal ini juga KUA Tebat Karai menginformasikan bahwa dalam pelayanan KUA seperti Legalisir Buku Nikah, membuat rekomendasi untuk nikah diluar wilayah Kecamatan Tebat Karai, Surat Keterangan belum menikah, pembuatan Duplikat dan sebagainya Pihak KUA tidak pernah meminta dana melainkan gratis semuanya. (Nesy)