Soal Apel Sore, Kakan Kemenag Beri Keringanan Bagi Penyuluh Agama

Soal Apel Sore, Kakan Kemenag Beri Keringanan Bagi Penyuluh Agama

Kota Bengkulu (Humas) - Kepala Kantor (Kakan) Kementarian Agama (Kemenag) Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag MM. memberikan keringanan bagi para Penyuluh Agama terkait soal kewajiban apel sore setiap hari jam kerja.

Keringanan tersebut diberikan oleh Kakan Kemenag, setelah timbul pertanyaan dari salah satu ASN PAI KUA Sungai Serut, Heni Suprapti saat Kakan Kemenag memberikan pembinaan bagi ASN KUA Sungai Serut, Kamis (11/7/2024).

Saat itu, Heni bertanya terkait wajib apel pagi dan sore di unit seluruh KUA maupun madrasah, menurutnya, Penyuluh Agama tidak bisa terus standby di KUA, dari pagi hingga sore hari, sebab, Penyuluh Agama lebih dominan di lapangan untuk memberikan bimbingan penyuluhan di masyarakat.

"Izin Pak Kakan Kemenag, saya mau bertanya, kami ini kan Penyuluh Agama dan setiap Penyuluh Agama di bebankan lima binaan baik itu majelis taklim maupun TPQ, nah kalau kami hanya standby di kantor, bagaimana dengan binaan kami, nantinya terbengkalai". Papar Heni saat bertanya.

Untuk itu, Heni meminta keringanan dari Kakan Kemenag terkait apel sore, sebab, mulai penyuluhaan setelah ba'da zuhur sampai sore, takutnya, tidak terkejar lagi saat mau apel di KUA.

"Kan tidak mungkin pak, pengajian atau mengajar TPQ belum selesai, tapi jam sudah menunjukan pukul 16.00 WIB, kami tinggalkan binaan kami tadi, untuk itu mohon keringanannya". Ungkapnya.

Mendengar pertanyaaan tersebut, Kakan Kemenag, Dr. H. Sipuan menanggapi dengan bijak, menurutnya, para Penyuluh Agama memang kerjanya di lapangan memberikan penyuluhan, namun, harus tetap menaati aturan yang berlaku, terkait displin ASN.

"Kalau memang tidak bisa apel sore, silahkan buat surat keterangan bahwa sedang melaksanakan bimbingan, atau bisa kirim foto sebagai bukti memang sedang melaksanakan penyuluhan". Terang Kakan Kemeng.

Untuk itu, Kakan Kemenag mengimbau agar para Penyuluh Agama membuat jadwal penyuluhan setiap hari yang ditanda tangani oleh Kepala KUA masing-masing. Agar Kepala KUA mengetahui jadwal kita penyuluhan dimana pada hari itu.

"Apel pagi wajib hadir semua, kalau apel sore kita beri keringanan jika memang tidak bisa apel, karena sedang melaksanakan penyuluhan". Tutupnya. (Fadian/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA