Plt Kepala KUA Kecamatan Ulu Talo Bertindak Sebagai Wali Hakim

Seluma (Humas) -  Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma H.Mahbain, S.Ip bertugas menjadi Wali Hakim pada prosesi pernikahan di Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo acara tersebut berlangsung dikediaman orang tua mempelai perempuan dengan khidmat, lancar tanpa ada halangan apapun, Kamis (26/09/24).

Acara prosesi akad nikah tersebut dihadiri oleh keluarga  kedua belah pihak, kerabat serta masyarakat sekitar.
Mempelai perempuan tidak memiliki Wali nasab yang memenuhi syarat untuk menikahkannya, berdasarkan aturan syariat Islam apabila seorang wanita tidak memiliki Wali nasab yang sah atau wali tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya ,maka pernikahan tersebut dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim.

Wali Hakim adalah Wali yang di tunjuk oleh Negara , dalam hal ini wakili oleh Kepala KUA setempat, yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan mempelai perempuan dalam situasi tertentu.
Penggunaan Wali Hakim demi menjaga hak-hak mempelai perempuan agar bisa melangsungkan pernikahan dengan sah sesuai dengan aturan Agama dan hukum Negara.
Kehadiran kepala KUA sebagai Wali Hakim dalam acara pernikahan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam hal perkawinan. (Naf/Desi)


TERKAIT

Berita LAINNYA