Selesaikan Permasalahan Pernikahan Tidak Tercatat Kepala KUA Berikan Pendampingan

Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah berikan pendampingan penyelesaian permasalahan pernikahan tidak tercatat kepada warga di KUA Muara Kemumu.

Kepahiang, (Humas) ---- Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah berikan pendampingan penyelesaian permasalahan pernikahan tidak tercatat kepada warga di KUA Muara Kemumu.

Adanya pernikahan yang tidak tercatat yang meninggalkan beberapa permasalahan khususnya secara administratif kependudukan maka Kepala KUA memberikan pendampingan untuk penyelesaian permasalahan ini. Sebagaimana pada Hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 yang lalu kepala KUA menerima keluhan masyarakat terkait hal ini. Maka Kepala KUA langsung menyikapi hal ini dengan menyarankan kepada masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran isbat nikah ke Pengadilan Agama. 

"Terkait hal ini harus diselesaikan segera agar tidak menimbulkan permasalahan khususnya secara administratif kependudukan, untuk itu agar segera dapat melakukan pendaftaran isbat nikah ke Pengadilan Agama dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan," ujar Kepala KUA. 

Terakit persyaratan tersebut lebih lanjut Kepala KUA memberikan penjelasan berkas yang harus dipersiapkan. Berkas yang harus dipersiapkan antara lain adalah foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Foto kopi Surat Keterangan Menikah dari Desa tempat pelaksanaan akad nikah dan surat keterangan pernikahan belum atau tidak terdaftar dari KUA. Kemudian berkas tersebut juga harus dilegalisir cap pos. 

Kemudian terkait hal ini juga kepala KUA menyampaikan besar harapan agar tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat. "Semoga tidak ada lagi terjadi pernikahan yang tidak tercatat, karena hal ini memiliki dampak permasalahan yang cukup merepotkan baik data kependudukan ataupu apabila nanti dalam pengurusan ijazah anak," pungkas Kepala KUA.


TERKAIT

Berita LAINNYA