Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, Kabid Penais Zawa: Target 1 KUA 1 Tanah Wakaf Bersertifikat

dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, Kanwil BPN Prov. Bengkulu, BPN Kabupaten Kepahiang, Kasubbag TU, Kasi/Gara, dan Kepala KUA Se-Kab. Kepahiang  pada kamis, (08/08).

Kepahiang,(HUMAS) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang  menerima sosialisasi terkait percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Acara yang berlangsung di aula kantor Kemenag Kepahiang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, Kanwil BPN Prov. Bengkulu, BPN Kabupaten Kepahiang, Kasubbag TU, Kasi/Gara, dan Kepala KUA Se-Kab. Kepahiang  pada kamis, (08/08).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pensertifikatan tanah wakaf serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan proses tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Prov.  Bengkulu, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, H. Arsan Suryani Ibrahim., M.HI memberikan target kepada KUA yang ada di kab. Kepahiang,

“Pertemuan ini harapannya nantinya dapat menjawab persoalan dilapangan dan menyelesaikan persoalan tanah wakaf, oleh sebab itu targetkan minimal 1 KUA 1 tanah wakaf bersertifikat” tegasnya

Dalam sosialisasi ini, pihak Kanwil BPN Prov. Bengkulu yang diwakili oleh koordinator Substansi Pendaftaran dan Pemeliharaan Hak Tanah dan Ruang Yetti Agustriani. S.ST., M.H, memaparkan tahapan-tahapan teknis pensertifikatan, mulai dari verifikasi data hingga penerbitan sertifikat. Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pensertifikatan.

"Pensertifikatan tanah wakaf tidak hanya melindungi aset wakaf, tetapi juga memastikan bahwa tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat," ujar Yetti. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Kemenag, BPN, dan khususnya kepala KUA yang memang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya pensertifikatan tanah wakaf, serta mendorong akselerasi proses yang selama ini masih mengalami berbagai kendala. Dengan adanya sertifikat yang sah, diharapkan aset wakaf dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


TERKAIT

Berita LAINNYA