Kepahiang KUA Kec.Merigi (Humas) --- Dalam rangka percepatan Sertifikat tanah Wakaf Kepala KUA Kecamatan Me rigi melalui Penyuluh Agama Islam Supri Adi, S.Hi terus gencar jemput bola untuk memfasilitasi masyarakat merigi dalam pengurusan sertifikat,pada kesempatan ini belia mendatangi kepala desa Lubuk Penyamun ( Senin, 28/10/2024)
Pada Kesempatan ini Supri Adi, S.Hi menyampaikan Sertifikat tanah Wakaf merupakan bukti legalitas yang akan memperkuat keberadaan masjid dan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan di desa . Sertifikasi tanah wakaf juga merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah,Ini bentuk juga dari keberpihakan negara dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat. Kita tahu keberadaan masjid ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah juga masjid ini bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat.Ujar Supri Adi…
Selanjutnya belia berpesan kepada Kepala desa untuk dapat memperluas informasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya.
Sementara itu Rasmandani katanya selaku Kepala Desa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih Kepada Pihak Kementerian Agama Khususnya KUA Kecamatan Merigi yang telah peduli dan aktif dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf,Dengan adanya sertifikat ini nantinya, kami dapat lebih percaya diri dalam mengelola tanah wakaf ini untuk kepentingan umat. katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf dengan baik. (Teguh )