Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Air Periukan M. Wahid Syafiudin, M, Ag dan Nikma Nur Rohma, S. HI lakukan percepatan pembuatan izin oprasional Taman Pendidikan Alqur'an, Selasa 10/09
Disampaikan oleh Wahid Pengurusan tanda daftar pendidikan Al-Quran kini bisa dilakukan secara online, tidak harus manual. telah disiapkan Aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR PQ).
"Aplikasi ini bisa juga diakses melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
Adapun aplikasi ini merupakan terobosan untuk mempermudah lembaga dalam mengakses dan mengupdate data kelembagaan pendidikan Al-Qur’an. Sehingga data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara real time tanpa harus bergantung dengan operator.
“Kendala saat ini masih kesulitan untuk mengakses data realtime Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan. Dengan SIPDAR PQ diharapkan kendala itu dihilangkan.terangnya
Wahid juga menambahkan bahwa sebagai lembaga non formal, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an juga harus tetap mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari pemerintah. Jangan sampai selaku penyuluh tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa data lembaga di wilayahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa aplikasi ini hadir untuk menyesuaikan situasi zaman yang serba digital, dimulai dari proses pelayanan pendirian lembaga, serta updating data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Aplikasi ini menampilkan fitur yang friendly dan mudah diakses dari ponsel.
“Lembaga tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor kemenag secara manual, karena semua berkas diunggah melalui aplikasi tersebut. Cukup duduk manis, yang penting ada signal internet,” ujar Wahid
“Piagam operasional beserta nomor statistiknya dapat diprint langsung oleh lembaga, setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah di SIPDAR PQ,” pungkasnya.
Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH mendukung kinerja penyuluh karena tindak lanjut ini harus dilakukan pendampingan karena masih ada guru ngaji yang tdk bisa atau tidak mahir menggunakan laptop, walaupun aplikasi ini sangat mudah digunakan.
Aplikasi ini akan terus dikembangkan, menyesuaikan kebutuhan regulasi. Kelebihan aplikasi ini adalah mampu memilah mana lembaga yang masih aktif dan tidak.tutup harun (Naf/Mws)