PEMBINAAN 5 PASANG CATIN “MEMBENTUK KELUARGA YANG SAMAWA SESUAI SYARI’AT ISLAM”

Kepala KUA Kec. Merigi Kelindang menyampaikan pembinaan kelima pasang Calon Pengantin

Bengkulu Tengah (HUMAS)- KUA Kec. Merigi Kelindang mengadakan SUSCATIN/Kursus Calon Pengantin bagi 5 calon pengantin di Aula KUA Kec. Merigi Kelindang yang dipimpin lasung oleh Muksin, S.Pd.I selaku Kepala KUA Kec. Merigi Kelindang di damping oleh JFU Adnan dan Penyuluh Non PNS Sabirin dan Penghulu Frego Erisandi, S.Th.I juru Kamera. Dalam pertemuan ini yang bertema “Membangun Keluarga SAMAWA Sesuai Syari’at Islam”. Kamis (18/10/2023)

Dalam materi yang disampaikan Muksin, S.Pd.I selaku Kepala KUA Kec. Merigi Kelindang menyampaikan “perkawinan dalam Islam sendiri bertujuan untuk mewujudkan keluarga harmonis. Harmonis disini berarti membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, sesuai dengan bunyi ayat Al-Quran surat Ar-Ruum:21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” Apa itu keluarga sakinah, mawadah, warahmah?

Sakinah yakni merupakan keluarga yang dipenuhi ketentraman.

Mawaddah merupakan keluarga yang dipenuhi rasa cinta hingga akhir.

Rahmah yakni keluarga yang diselimuti kasih sayang.

hal-hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah:

Pondasi menikah karena ibadah.

Memenuhi tanggung jawab suami dan istri.

Saling perhatian dan menyayangi.

Mengalah, saling bersabar.

Bersyukur dan saling menjaga ibadah.

Menanamkan nilai-nilai Islam.

Perkawinan atau pernikahan pada dasarnya adalah suatu ikatan yang mengikat dua insan manusia yang berlainan jenis untuk memenuhi hasrat kebutuhan jasmani dan rohaninya dengan tujuan membentuk keluarga yang Islami sesuai dengan sunnah Allah swt. dan Rasul.Rukun perkawinan secara lengkap yaitu adanya calon mempelai laki-laki muslim dan perempuan muslim, Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan, Dua orang saksi yang adil, Ijab-qabul dan Mahar sebagai pemberian mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat akad pernikahan. Proses pembinaan keluarga dalam islam adalah dengan menumbuhkan sikap saling mengerti dan memahami antar masing-masing anggota keluarga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.(Fre)


TERKAIT

Berita LAINNYA