Kota Bengkulu – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bangkahulu kembali melakukan kegiatan penting yang melibatkan pengelolaan wakaf. Pada kesempatan kali ini, Kepala KUA Kecamatan Muara Bangkahulu, Rudian, S.Ag, M.H., bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu, 25 September 2024.
Acara ini melibatkan proses penyerahan harta wakaf berupa sebidang tanah dari pihak pewakaf kepada Badan Wakaf. Tanah tersebut berada di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu. Dalam prosesi ini, Ibu Lenny Evianty hadir mewakili para Wakif, sementara Bapak Hasan bertindak sebagai Nazhir yang akan mengelola tanah wakaf tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Muara Bangkahulu, Rudian, S.Ag, M.H., menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum terkait pengelolaan wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga dan melestarikan harta wakaf guna kepentingan umat. Dengan berlakunya akta ini, tanah wakaf akan dikelola oleh Perkumpulan Hidayatullah untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
"Pengelolaan wakaf adalah amanah yang besar. Kami selalu berupaya memastikan bahwa semua proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan syariah". Ujar Rudian, S.Ag, M.H., di sela-sela acara tersebut.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan aset yang diserahkan dapat dikelola secara profesional dan berdampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam pengembangan sarana ibadah, pendidikan, dan sosial.
KUA Muara Bangkahulu akan terus mendukung berbagai kegiatan keagamaan yang bersifat sosial melalui pengelolaan wakaf dan zakat yang tepat sasaran, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat peran agama dalam kehidupan bermasyarakat.
(Lia/PopiHumas)