Kota Bengkulu (Humas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Heni Suprapti, S.Ag rutin mengencarkan sosialiasi bahayanya pernikahan dini bagi anak-anak remaja saat ini.
Untuk diketahui, usia pernikahan telah diatur oleh undang-undang tentang Dasar Hukum Perkawinan UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974, usia pernikahan bagi Calon Pengantin (Catin) minimal 19 tahun, jika dibawah 19 tahun maka belum wajib untik melangsungkan pernikahan.
Agar tak terjadi pernikahan dini, Penyuluh Agama Islam KUA Sungai Serut, saat memberikan penyuluhan ke binaan masing-mssing baik itu dari Majelis Taklim, Risma,TPQ dan sebagainya agar memasukan materi tentang risiko bahaya pernikahan dini.
Seperti yang dijelaskan Heni Suprapti, dilansir dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ada banyak risiko fatal jika terjadi pernikahan dini, seperti dari segi kesehatan pernikahan dini berisiko menyebabkan kanker rahim pada ibu muda.
"Serta berpotensi melahirkan anak-anak yang stunting". Papar Heni kepada kontributor berita KUA, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, dijelaskan lebih lanjut oleh Heni, jika dilihat dari segi ekonomi pernikahan dini lebih cenderung belum siap dalam mengelola keuangan keluarga.
"Pernikahan dini juga rawan terjadi KDRT serta perceraian". Jelasnya.
Untuk itu, apa solusinya agar tidak terjadi pernikahan dini, melalui Kementerian Agama RI telah membuat program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) , sehingga para penyuluh agama dapat mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui program BRUS yang dicanangkan oleh Kemenag RI.
"Alhamdulillah, kami di KUA Sungai Serut mulai memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah dari jenjang SMP dan SMA, karena saat ini anak-anak sekolah baru masuk tahun ajaran baru". Tutupnya. (Fadian/Humas)