PAI KUA Kecamatan Seluma Barat Sampaikan Materi Rukun Nikah Pada Bimbingan Perkawinan

Seluma ( Humas) Penyuluh Agama Islam PPPK memberikan bimbingan perkawinan kepada 5 Pasang calon penganten yaitu,3 pasang dari porbosari, 1 pasang dari  desa air Latak dan Bunga Mas, dan  1 pasang lagi dari Desa Lubuk Lagan dan puguk, pada Rabu (04/09).

Dalam melaksanakan pernikahan setiap pasangan calon penganten harus diberi bimbingan telebih dahulu sebelum memasuki jenjang pernikahan, bimbingan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma  Barat, dalam bimbingan ini calon penganten mendapat  beberapa materi, 4 materi  dari kantor Urusan agama dan satu materi dari  PLKB.

Adapun dari ke 3 pemateri dari Kantor Urusan Agama, diantaranya 3 pemateri akan disampaikan dari Penyuluh Agama Islam PPPK dan 1 pemateri dari kepala Kantor Urusan Agama sendiri, maksud dan tujuanya diberikan bimbingan perkawinan denagn bebagai macam materi berakitan dengan keluarga sebelum dilaksanakanya Akad adalah supaya calon- calon mempelai penganten tersebut semoga bisa memahami maksud dan tujuan dari pada sebuah pernikahan yang akan mereka hadapi dimasa akan datang. 

Mahani sebagai Penyuluh Agama Islam PPPK diKecamatan Seluma Barat dalam pembimbingan menyampaikan materi kepada calon penganten dengan memberikan materi tentang " Syarat dan Rukun nikah"Disana Mahani menyampaikan bahwa  sebelum kita memasuki sebuah pernikahan  terlebih dahulu kita penuhi syarat dan Rukun  nikah  terlebih dahulu. 

Dalam penyampaian materi Mahani juga sedikit menyampaikan kepada calon penganten dalam menjalani rumah tangga nanti hendaklah diantara suami istri hendak saling memahami diantara kedua belah pihak jangan mentingkan diri  dan jangan menurutkan ego sendiri- sendiri karena bila hal itu terjadi akan memicu suatu permasalahan dalam rumah tangga, 

Dalam kegiatan Binwin seperti ini  Mahani sebagai Penyuluh Agama Isam di kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Barat berharap semoga  kegiatan ini terus berjan dengan baik. ( Eka/Mh)


TERKAIT

Berita LAINNYA