PAI KUA Kecamatan Muara Bangkahulu P3H Jajanan Tradisional

PAI KUA Kecamatan Muara Bangkahulu P3H Jajanan Tradisional

Kota Bengkulu (Humas)-Kamis 3 Oktober 2024, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bangkahulu, Onismawati, S.Ag., bertindak sebagai Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dalam upaya membantu masyarakat mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan Sertifikat Halal. Salah satu produk yang didaftarkan pada kesempatan ini adalah "Jajanan Mbak Key", milik Ibu Heryana, seorang pelaku usaha mikro dari Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu.

"Jajanan Mbak Key" merupakan jajanan tradisional yang terdiri dari beberapa varian, di antaranya Bipang Emping, Bipang Ketan, Kembang Goyang, dan Kue Tat. Semua produk ini telah melalui proses verifikasi untuk memastikan kualitas dan kehalalannya, sehingga layak mendapatkan sertifikat halal dari pihak berwenang.

Onismawati, S.Ag., sebagai Penyuluh yang berperan aktif dalam proses ini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan KUA Kecamatan Muara Bangkahulu kepada para pelaku usaha mikro untuk meningkatkan daya saing dan menjamin produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan. Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi produk lokal untuk berkembang lebih luas.

Kepala KUA Kecamatan Muara Bangkahulu, Rudian, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini.

"Kami sangat mendukung upaya para penyuluh agama, khususnya dalam membantu pelaku usaha mikro seperti Ibu Heryana untuk mendapatkan sertifikat halal. Langkah ini sejalan dengan misi KUA dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah. Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk lokal tidak hanya lebih dipercaya oleh masyarakat, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang lebih luas di pasar". Ujar Rudian.

Onismawati juga berharap semakin banyak pelaku usaha yang terinspirasi untuk mengikuti langkah ini.

"Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi masyarakat dalam upaya mendaftarkan produk mereka, sehingga lebih banyak produk lokal yang memiliki sertifikasi halal dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas". Ungkap Onismawati.

Dengan adanya pendampingan dari P3H, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di wilayah Muara Bangkahulu yang terdorong untuk mendaftarkan produknya dan mengurus sertifikasi halal, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. (Lia/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA