Seluma (Humas) – Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.
Kata serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial. Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Usai gladi untuk acara kunjungan kerja Pangdam II Sriwijaya, Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.Sos. I ,bersama salah satu TNI ngobrol santai seputaran pilkada. Beliau mengajak bersama sama untuk mengawasi pemilihan ini agar transfaran ,jujur dan berjalan dengan aman tanpa ada kericuhan sedikitpun. Hamdan mengatakan akan mensosialisasikan pilkada aman dan sportif melalui Penyuluh –Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja dalam melaksanakan bimbingan penyuluhannya di desa binaannya masing-masing jangan ada yang golput,gunakan hak suara dengan sebaik-baiknya. (Eka/JA)