Mingguan Kanada ; Akad Nikah wajib Catat dan Daftar Di KUA

Bengkulu Utara (Humas) - PLT Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Mingguan Kanada, S.H.I melakukan peliputan pernikahan atas nama Dio Riski Saputra dengan Resi Fitriani. Acara akad nikah tersebut dilaksankan di desa Padang Sepan Kecamatan TAP. Rabu (13/09/2023)

Mingguan Kanada menjelaskan dan mengingatkan kepada masyarakat yang hadir untuk melakukan regulasi administrasi pencatatan dan pendaftaran pernikahan sesuai dengan peraturan yang ada.

Menurut Mingguan Kanada masih banyak warga kita yang melakukan akad nikah tanpa melakukan pencatatan dan pendaftaran di KUA, sehingga hal tersebut merugikan diri mereka sendiri karena akan berdampak kepada susahnya mengurus Kartu Keluarga, akta lahir anak dan lain sebagainya.

“kita selalu berupaya dengan maksimal mensosialisasikan kepada warga agar taat dalam mengurus administrasi agar memudahkan mereka dalam menyelesaikan berbagai administrasi lainya di kemudian hari” kata Mingguan Kanada


TERKAIT

Berita LAINNYA