Bengkulu Selatan (Humas) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN 2 Bengkulu Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 telah dilalui dengan serangkaian kegiatan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tanggal 18 Desember 2023. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. Berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh Kepala TK/RA.
Besarnya animo masyarakat untuk mentitipkan putra-putrinya belajar di MIN 2 Bengkulu Selatan, tidak sebanding dengan ketersedian ruangan belajar di madrasah. Hal ini dibuktikan dengan sebanyak 170 calon peserta didik yang mendaftar baik melalui jalur, prestasi, zona, RA Dharmawanita Kemenag serta umum dan mengikuti serangkaian pelaksanaan seleksi berkas maupun tes PPDB di Kampus I (Satu) dan Kampus 2 (Dua) MIN 2 Bengkulu Selatan dari tanggal 22 April s.d 13 Juli 2024 kemarin.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) MIN 2 Bengkulu Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui empat jalur yang berbeda. Jalur tersebut meliputi prestasi akademik dan non akademik dibuktikan dengan piagam dan surat keterangan dari kepala TK/RA/PAUD, zona (kurang lebih 500 M berdasarkan alamat di kartu keluarga dan ikut test umum, RA Dharmawanita Kemenag (wajib mengikuti test umum), umum (test membaca, mengaji, dan wawancara orang tua calon siswa/i).
Pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi memiliki kouta sebesar 10% dari daya tampung madrasah. Sementara itu kouta untuk jalur zona (kurang lebih 500 M berdasarkan alamat di kartu keluarga dan ikut test umum adalah 12% dari daya tampung madrasah. Jalur RA Dharmawanita Kemenag (wajib mengikuti test umum) adalah 20% dari daya tampung madrasah. Kouta untuk jalur umum adalah 58% dari daya tampung madrasah.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan seleksi/tes umum pada hari Senin (20/5) kemarin kepada 170 peserta tes di empat ruangan kelas madrasah. Sesi 1 dimulai dari pukul 08.00 – 09.30 WIB dan Sesi 2 dimulai dari pukul 10.00 – 11.30 WIB. Seleksi dilaksanakan test membaca, mengaji, dan wawancara orang tua calon siswa/i. Adapun peserta tes berasal dari TK/RA/PAUD. Seleksi dilaksanakan dalam rangka menjaring peserta didik yang akan melanjutkan pendidikannya di MIN 2 Bengkulu Selatan.
Pelaksanaan test membaca, mengaji, dan wawancara orang tua calon siswa/i dikoordinir langsung oleh kepala Madrasah Dr. Hj. Zannatun Na’imah, S.Ag., M.Pd.I, ketua panitia PPDB Ansori, S.Pd.I, Waka Kurikulum Tati Suniarti, S.Pd., SD dan Waka Kesiswaan Sumarni Apriyanti. Pelaksanaan test membaca, mengaji, dan wawancara orang tua calon siswa/i diminta menghadap penguji dan dengan panduan instrumen hal-hal terkait dengan kepribadian calon siswa.
Untuk pengumuman kelulusan telah dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024. Adapun siswa yang dinyatakan lulus seleksi PPDB berjumlah 93 siswa/i yang terdiri dari 65 siswa/i dari jalur umum, 9 siswa/i dari jalur zona, 10 siswa/i dari jalur RA Dharmawanita, dan 9 siswa/i jalur prestasi yang rencananya akan dialokasikan dalam 3 (Tiga) rombel. Dan Kampus 2 (Dua) sebanyak 28 siswa/i dengan 1 (satu) rombel.
Terakhir ditutup dengan kegiatan daftar ulang. Saat dibukanya pendaftaran ulang bagi siswa/i yang dinyatakan lulus masuk pada MIN 2 Bengkulu Selatan, ditunjukkan dengan semangat siswa/i dan orang tua yang lolos seleksi memenuhi area pendaftaran ulang yang telah disiapkan panitia pelaksana, Selasa (28/5) kemarin.
Ketua PPDB Ansori, S.Pd.I menambahkan rangkaian pendaftaran ulang bagi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Selasa (28/5) kemarin.
“Siswa/i yang dinyatakan lulus seleksi PPDB ini diwajibkan untuk melaksanakan daftar ulang pada hari Selasa (28/5). Bagi yang tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri,” ungkap Ansori.
Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Dr. Hj. Zannatun Na’imah, S.Ag., M.Pd.I dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia PPDB yang telah berkerja sama mempersiapkan kegiatan dari mulai pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang dengan maksimal sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Terima kasih kepada Ketua Panitia PPDB dan seluruh anggota yang telah bekerjsama sehingga pelaksanan PPDB dapat berjalan dengan lancar sampai tahap ahkir.” ucap Zannatun Na’imah.
Beliau juga menambahkan melihat animo masyarakat khususnya orang tua yang mempercayakan madrasah sebagai tempat menimba ilmu bagi anak-anaknya, MIN 2 Bengkulu Selatan akan berupaya secara maksimal untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di MIN 2 Bengkulu Selatan.
“Kami akan selalu menjaga amanat warga dan akan terus menunjukkan bahwa pendidikan di madrasah khususnya di MIN 2 Bengkulu Selatan selalu terbaik.” ucap Zannatun Na’imah.