Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H. D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I menjelaskan bahwa buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan tersebut. Sehingga apabila hilang, maka perlu mengajukan penggantian buku nikah. Hamdan menjelaskan prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39. “Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,ujarnya.
Pada Rabu (6/11) , Masyarakat dari Desa Riak Siabun Agus Riyandi datang ke KUA Kecamatan Sukaraja untuk mengurus surat keterangan sudah menikah karena buku nikah nya hilang.Kedatangan nya di terima oleh Halimah Penyuluh agama islam Kecamatan Sukaraja.
Halimah menerangkan persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah. Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru,jika hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, terangnya.
Duplikat buku nikah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan yang tercatat di KUA tersebut.(Eka/ JA)