Kepahiang (Humas) --- Tim KUA Seberang Musi menyambangi Desa Air Pesi dalam rangka silaturahmi dan menampung aspirasi warga, Senin (11/09).
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh warga di Air Pesi yaitu beberapa pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, hal ini terjadi karena yang bersangkutan sudah menikah secara syariat Islam, namun pernikahan tersebut belum tercatat di KUA.
Kepala Desa Air Pesi, Jhonson, menjelaskan bahwa ada 11 pasang warga yang belum memiliki buku nikah. “Warga kita yang belum memiliki buku nikah tentunya bisa mengalami beberapa kendala jika memiliki urusan yang mensyaratkan buku nikah,” jelas Jhonson.
Sebagai wujud kepedulian KUA Seberang Musi untuk menanggapi masalah ini, pihak KUA Seberang Musi mencatat data pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah ini untuk selanjutnya diminta untuk memenuhi syarat pengurusan buku nikah melalui Itsbat Nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama.
Salah seorang warga yang tidak memiliki buku nikah menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran PAI dan Penghulu KUA Seberang Musi ke Desa Air Pesi yang telah memberikan penjelasan terhadap masalah yang saat ini dialami. (Ly)