Kemenag

Kua Ulu Manna Tolak Pernikahan di Bawah Umur

Bengkulu Selatan (Humas) - Baru-baru ini pernikahan dibawah umur marak terjadi dikalangan masyarakat Indonesia, ada beberapa alasan yang sering terjadinya pernikahan dini atau dibawah umur salah satunya disebabkan MBI (married by incident). Hari ini Senin 29 April 2024 juga terjadi dilingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Ulu Manna, setelah di croos check ternyata catin perempuan masih dibawah umur yaitu 14 tahun, sedangkan catin laki-lakinya berumur 21 tahun, tentu saja hal ini ditolak oleh Kepala KUA Ulu Manna Manswan, S.Ag.

“Untuk catin laki-laki sudah memenuhi syarat tapi untuk catin perempuan belum memenuhi syarat karena masih dibawah umur, apabila bapak ingin menikahkan putri bapak, maka bapak harus mengikuti sidang di Pengadilan Agama untuk mendapatkan despensasi pengadilan,”.  papar kepala KUA. 

Ini bukanlah kali pertama masyarakat yang ingin menikahkan anaknya dibawah umur, sudah beberapa orang tua yang datang ke KUA dengan maksud yang sama, tapi menemui hal seperti ini tentu saja pegawai KUA Kecamatan Ulu Manna selalu memberikan arahan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Kedepan kami akan mengagendakan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan usia ideal untuk melaksanakan pernikahan, dengan harapan tidak ada lagi terjadi pernikahan dibawah umur di bumi Sekundang Setungguan ini, terkhusus di wilayah Kecamatan Ulu Manna.
 


TERKAIT

Berita LAINNYA