Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Salah seorang warga atas nama Con (panggilan akrab) Desa bajak 1 Kecamatan Taba Penanjung datang ke Kantor Urusan Agama ( KUA.) mengadu dan minta solusi atas rusak dan salah penulisan nama di buku nikah pada selasa (04/09/24). Kepala KUA Taba Penanjung Bambang Indarto, S. Sos. I menyampaikan kepada masyarakat sekitar bahwasanya jangan ragu untuk perbaikan buku nikah silahkan datang ke kantor kita akan kita perbaiki gratis.
"Ralat pada nama di buku nikah biasanya dilakukan karena kesalahan tulis redaksional dan adanya perubahan nama,” ungkap Bambang.
Ada beberapa persyaratan untuk meralat buku nikah yaitu surat Pengantar Ralat Buku Nikah dari Desa / Kelurahan, kutipan akte nikah (buku nikah), akta autentik yang dijadikan rujukan (akta kelahiran), fotokopi KK dan Fotokopi KTP.
Jika buku nikah terbatas, maka sesuai dengan PMA tersebut, maka ralat nama dalam akta nikah dapat dilakukan dengan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, Kepala KUA membubuhkan paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret dan Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Sementara untuk ralat perubahan nama,maka persyaratan yang harus dipenuhi yaitu surat Pengantar Buku Nikah dari Desa / Kelurahan, penetapan pengadilan tentang perubahan nama, kutipan akte nikah, foto kopy KK dan fotokopi KTP.
Ditempat yang waktu yang sama saat diwawancara masyarakat yang sedang mengurus perbaikan buku nikah di atas menyampaikan rasa terima kasih yang tiada terhingga kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung karena telah dengan ikhlas membantu dalam perbaikan buku nikahnya. (RW)